Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial
Terjadi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Perbuatan yang dilakukan berupa tindakan maupun ucapan bernada seksual yang dialami oleh puluhan mahasiswi hingga dosen di lingkungan fakultas. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku tersebar luas di media sosial, dan saat ini sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, menyatakan bahwa perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, maupun hukum. Ia juga menilai kejadian ini dipengaruhi oleh maraknya akses dan penyebaran materi pornografi, meskipun sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan melalui ruang digital terus meningkat, dengan lebih dari 1.600 kasus tercatat setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perbuatan semacam ini merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Menurut Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, kasus seperti ini bukan lagi peristiwa yang terjadi secara terpisah, melainkan sudah menjadi pola yang berlangsung secara sistemik. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan pendidikan sendiri, sehingga lembaga yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang merusak.bKasus ini baru mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius setelah terungkap ke publik melalui media sosial, padahal peristiwa serupa diketahui telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Hal ini dihasilkan oleh penerapan sistem sekuler liberal saat ini. Sistem yang mengedepankan kebebasan individu secara berlebihan tanpa dibatasi oleh nilai-nilai yang luhur, telah menimbulkan kerusakan pada tatanan kehidupan sosial. Salah satu wujud nyatanya adalah maraknya tindakan kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, termasuk yang dilakukan melalui ucapan. Kebebasan yang tidak diiringi rasa tanggung jawab membuat seseorang berbuat sesuka hati tanpa memedulikan dampak bagi orang lain.
Tindakan berupa ucapan, kata-kata, atau komentar bernada seksual yang ditujukan kepada orang lain, terutama perempuan, menunjukkan adanya pandangan yang salah. Perbuatan ini menjadikan perempuan hanya sebagai objek pemuas keinginan belaka, bukan sebagai manusia yang memiliki harga diri, perasaan, dan hak untuk dihormati. Sikap semacam ini lama-kelamaan akan dianggap biasa dan normal, padahal jelas merusak hubungan antarmanusia dan melanggar kemanusiaan itu sendiri.
Padahal Islam secara tegas melarang segala bentuk perkataan atau perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menurunkan martabat orang lain. Baik dalam bentuk verbal semisal candaan, atau komentar yang merusak nama baik, semuanya termasuk perbuatan yang tercela dan masuk dalam kategori kezaliman. Dalam konteks ini, menjadikan seseorang sebagai objek pandangan seksual dan merendahkan mereka melalui ucapan sama saja dengan menghilangkan nilai kemanusiaan yang ada pada dirinya, padahal Allah telah memuliakan setiap manusia.
Banyak kejadian serupa yang sebenarnya telah terjadi sejak lama, namun tidak mendapatkan perhatian maupun penanganan. Baru setelah tersebar luas dan diketahui banyak orang, barulah ada tindakan nyata yang dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan, pengawasan, dan penanganan masalah di lingkungan masyarakat maupun lembaga pendidikan belum berjalan dengan baik dan dapat diandalkan. Alhasil, pelaku merasa bebas berbuat sebab tidak ada yang mengawasi dan memberikan tindakan tegas.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 79:
"Mereka itu tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh sangat buruk apa yang selalu mereka kerjakan."
Kasus yang baru terungkap setelah menjadi perhatian umum membuktikan bahwa selama ini masih banyak pihak yang diam dan tidak berusaha mencegah atau melaporkan perbuatan yang salah, padahal hal itu merupakan kewajiban kita bersama.
Maka langkah untuk mencegah kekerasan seksual ini terus berlanjut adalah :
Pertama, segala perkataan dan perbuatan harus berlandaskan pada aturan dan nilai yang ditetapkan dalam syariat Islam, yang membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dalam pandangan ini, lisan adalah bagian dari perbuatan, sehingga apa yang diucapkan haruslah hal-hal yang bermanfaat, baik, dan tidak mendatangkan kerusakan.
Kedua, menegaskan bahwa perbuatan ini adalah hal yang Allah larang beserta memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Sebab kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk yang dilakukan secara lisan, adalah perbuatan yang haram dan tercela. Oleh karena itu, setiap orang yang melakukannya harus mendapatkan sanksi yang tegas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi agama, peraturan lembaga, maupun hukum negara. Hal ini dimaksudkan agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Ketiga, menerapkan sistem kehidupan yang berlandaskan nilai agama secara menyeluruh. Tata cara bergaul, berinteraksi, dan menjalani kehidupan bersama telah diatur secara rinci dalam syariat Islam. Nilai-nilai ini tidak bisa hanya diterapkan sebagian saja, melainkan harus diterapkan secara keseluruhan dalam berbagai aspek kehidupan. Hanya dengan cara ini, tatanan sosial yang aman, damai, dan saling menghormati dapat terwujud, berbeda dengan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan bermasyarakat yang telah terbukti menimbulkan berbagai kerusakan.
.jpg)