Hanya Negara Islam Yang menjamin Halal Dan Haram
Oleh : Ranti Hartati | Aktivis Dakwah Muslimah
Sabtu 21 Februari 2026 Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. Hal ini terjadi karena ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika serikat salah satunya produk AS yang memasuki Indonesia tidak perlu serrifikat halal.
Pada kesempatan itu Prof Ni'am
mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang
masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat
dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. Karena Undang undang di Indonesia
mengatur jaminam produk halal, jadi setiap produk yang masuk, beredar atau
diperjual belikan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Aturan jaminan produk halal
merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak
beragama, yang dijamin secara konstitusional jadi masalahnya bukan terletak
dengan siapa kita bermitra dagang tetapi pada aturan mainnya. Jadi dengan siapapun
Indonesia berinteraksi harus dilakukan dengan cara saling menghormati, saling
menguntungkan dan tidak ada tekanan politik .
Di dalam Agreement on Reciprocal
Trade antara Indonesia dan Amerika serikat kedua negara mengatur ketentuan
terkait kewajiban sertifikat dan pelebalan halal. Adapun produk AS yang di
bebaskan dari kewajiban sertifakat dan lebel halal oleh Indonesia seperti
kosmetik, alat kesehatan dan manufaktur lain bukan hanya makanan dan minuman
saja.
Melihat fakta fakta di atas
sebetulnya ekosistem halal di Indonesia saja penerapan nya belum maksimal
meskipun sudah ada UU jaminan produk halal dan adanya badan jaminan produk
halal (BPJH). Tetapi belum bisa memuaskan akal masyarakat untuk bisa menilai nilai
halal haram pada suatu produk. Jadi dengan adanya pembebasan sertifikat halal
dan non halal pada produk AS akan membuat ekosistem halal semakin diwujudkan di
Indonesia ini.
Seharusnya halal dan haram itu bisa
diterapkan disemua produk yang hendak di perjualbelikan tidak hanya mencakup
makanan dan minuman semata, jadi produk lain seprti kosmetik, kemasan, wadah,
alat kesehatanpun tidak boleh luput dari jaminan halal dan haram nya.
Dan dilihat secara mendalam semakin
kesini AS menjadi semakin menguasai Indonesia dalam segala aspek teebukti dari
sertifikat makanan AS diizinkan oleh AS sendiri. Padahal seperti diketahui
bersama AS itu Negeri kafir tentu tidak akan mempunyai standar halal atau haram
yang terpenting produk AS dapat di perjualbelikan.
Padahal untuk orang muslim persoalan
halal dan haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan dan menyangkut kepada
keimanan pada individu tersebut. Dalam hal ini seharusnya yang melindungi
rakyat dari keragu raguan barang halal atau haram yaitu pemerintah. Seperti
dalam pemerintahan Islam negara adalah ra'in atau pengurus dan memelihara
uurusan rakyat. Di dalam Islam cara menjaga rakyatnya dengan penerapan Islam
secara kaffah. Dalam artian negara akan mengatur dalam semua bidang termasuk
bidang perdangangan luar
Negeri seperti ini semua barang yang masuk
harus sudah teruji kehalalan nya. Dan ulama yang menjadi rujukan umat
bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan status halal haram suatu produk. Dalam
hal ini kafir harbi jelas tidak diperbolehkan menentukan halal haram bagi umat
Islam dan umat Islam pun dilarang tunduk pada standart yang ditetapkan kaum
kafir.
Sebetulnya kaum muslim sangat
membutuhkan suatu negara yang mampu memberi perlindungan dalam segala hal
termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan atau keharaman. Negara harus berasaskan aqidah
Islam yang mengambil standar hukum halal haramnya oleh syariat Islam, mengambil
seluruh hukum Allah sehingga dijamin seluruh kebijakan nya akan dilandasi oleh
rasa takut kepada Allah.
Dan negara seperti itu adalah negara
khilafah yang menjadi junnah dan penanggung jawab menjamin kehalalan pangan
yang beredar dimasyarakat, jadi sudah jelas kehalalan nya dan tidak akan
menimbulkan keraguan ditengan masyarakat. Karena apapun yang di import dari
luar khilafah adalah produk yang halal sesuai tuntunan syariah. Dan khilafah
tidak akan melakukan kerja sama apapun dengan kafir harbi sehingga perlindungan
dari keharaman akan sangat diminimalisir.
.jpg)