Artikel,Bunuh diri,hukum islam,judol,Opini,pinjol,sanksi,Sistem Ekonomi Islam,
Sadis, Anak Bunuh Ibu Kandung Akibat Kecanduan Judol
Sumber Gambar : Kompas.com
Oleh : Neni Murniati | Aktivis Dakwah Islam
Krinkz.co - Baru baru ini di Palembang warga Desa Karang Dalam, kecamatan Pulau Pinang, kabupaten Lahat, Sumatra Selatan digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak (23 tahun) terhadap ibu kandungnya sendiri, bahkan dia memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban. Kemudian pelaku mengambil emas seberat 6 gram milik ibunya. Ia menjual emas tersebut dan menggunakan uang itu untuk bermain judi online.
Judi online kian merajalela yang menjerumuskan pelakunya pada tindak kekerasan, kerugian finansial yang parah, dan tekanan mental yang tinggi, yang sering kali mendorong pelakunya melakukan tindakan nekat seperti yang terjadi di Lahat gara gara kecanduan judi online seorang anak tega membunuh ibu kandung sendiri karena tidak diberi uang untuk judi online. Judi online ini menyasar semua umur, termasuk anak- anak dan remaja. Kecanduan ini membuat pelaku tidak rasional, lebih agresif dan mengabaikan dampak moral maupun hukum dari tindakan mereka.
Berdasarkan situasi darurat judi online di Indonesia, pemerintah melalui kemkomdigi, OJK, PPATK dan Polri telah melakukan berbagai langkah migrasi (perubahan strategi) dari pendekatan konvensional menjadi pendekatan terpadu yang lebih agresif. Langkah ini bertujuan untuk memutuskan rantai kecanduan, kerugian finansial dan tindak kekerasan akibat judi online.
Langkah langkah strategis dan taktis tersebut, pertama dengan pembentukan satgas terpadu. Kedua teknologi AI dan Patroli Siber. Dengan takedown massal yaitu pemblokiran konten judol. Ketiga pemutusan aliran uang, yaitu dengan memblokir ribuan rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Keempat penegakan hukum dan edukasi dan Kelima Literasi dan perlindungan mental.
Tingginya angka kejahatan akibat judol buah dari diterapkannya sistem sekulerisme dimana agama dipisahkan dari kehidupan umat manusia. Di tengah beban biaya hidup yang mahal ditambah minimnya keimanan banyak rakyat yang pada akhirnya hilang arah, salah langkah dalam bertindak. Tidak dipungkiri permasalahan umat saat ini sungguh sangat banyak dimulai susahnya mencari kerja hingga banyak yang akhirnya memilih judol sebagai cara pintas untuk mencari cuan.
Hanya saja alih-alih menang dengan keuntungan yang besar yang mereka dapat adalah kekalahan demi kekalahan dan itu membuat mereka pada akhirnya stres karena modal judol mereka biasanya didapat dari pinjeman, alih-alih untung malah buntung dengan hutang yang membengkak buat modal judol.
Supaya terhindar dari jeratan pinjol perlu adanya peran keluarga yang mendorong untuk melakukan pengawasan oleh orang tua terhadap penggunaan smartphone pada anak.
Meskipun berbagai kebijakan pemerintah untuk memberantas judi online digencarkan tapi pada kenyataannya judi online masih terus marak di tengah masyarakat, oleh karena itu peran keluarga dalam mengontrol aktivitas anak juga penting, memahamkan kepada anak tentang yang halal dan haram serta tumbuhkan rasa takut kepada Allah swt. Bahwa aktivasi judi adalah perbuatan maksiat yang dapat mengundang murka Allah, bagi si pelakunya juga akan hidup seperti orang gila yang hilang arah akibat terus-manerus melakukan sesuatu yang haram.
Judi online sulit untuk diberantas selama sistem yng diterapkan sistem kapitalisme, karena sistem ini hanya memikirkan para pemilik modal saja, sehingga menciptakan kesenjangan sosial. Yang kaya makin kaya dan yang miskin makin ditindas. Kebutuhan dasar sulit dijangkau rakyat yang mengakibatkan maraknya tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhannya.
Judol bisa diatasi hanya dengan Islam. Syariat Islam jelas telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa illat apapun, juga tanpa pengecualian.
Allah SWT berfirman :
"Hai orang orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS Al-Maidah 5;90).
Allah SWT juga berfirman: "sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi, juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (TQS Al-Maidah 5; 91).
Dari ayat Al Qur'an ini sudah jelas bahwa judi itu haram, dan sesuatu yang haram akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah SWT.
Sungguh ancaman Allah SWT sangat nyata, di dunia orang yang makan dengan hasil dari yang haram hidupnya tidak berkah dan di akhirat kelak juga dia menjadi orang yang rugi dimana tempat dia kembali merupakan tempat yang paling hina yaitu neraka.
Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekedar himbauan moral belaka,melainkan Allah SWT pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana terhadap para pelakunya dan sanksi yang diberikan pun bersifat menjerakan (zawajir).
Dalam Islam akan judol akan lebih mudah di berantas karena negara hadir sebagai garda terdepan melindungi rakyatnya supaya tidak terjerumus pada kemaksiatan. Sistem Islam akan menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang gratis, juga meningkatkan ketaqwaan setiap individu maka kecil peluang rakyat terjerumus dalam judi online ini.
Wallahu a'lam bishawab
Halaman
.jpg)