KORUPSI TAK BERARTI DI ERA KAPITALISME
Oleh : Yulia Ningsih |Aktivis Muslimah
Krinkz.co - Korupsi telah menjadi
penyakit kronis yang menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Korupsi bukan hanya kejahatan, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat. Di
tengah upaya membangun negara, ada saja oknum yang memanfaatkan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi. Tidak hanya merugikan negara, korupsi juga menghambat
kemajuan bangsa. Fenomena korupsi memperlihatkan kelemahan sistem dan
pengawasan dalam pemerintahan.
Dikutip dari Tribun
Jabar, Polresta Bandung saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus tindak
pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Malasari pada periode
2017-2023. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan
anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan bantuan Provinsi Jawa
Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kasat Reskrim Polresta
Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, mengungkapkan pihaknya menemukan
indikasi kuat terkait sebagian besar anggaran yang dikelola langsung tanpa
melibatkan pihak terkait. Selain itu, Oliesta menambahkan terdapat beberapa
kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh anggaran desa, namun tidak terealisasi.
Diduga, anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Jika
terbukti, pelaku akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," ujarnya pada Rabu (1/1/2024).
Kasus di atas merupakan
bukti kegagalan penerapan sistem kapitalisme-sekularisme yang memanfaatkan
kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Sistem kapitalisme-sekularisme membuka
peluang besar untuk melakukan tindak pidana korupsi karena sistem ini berkiblat
kepada Barat yang mengusung nilai kebebasan dan hedonisme.
Ada beberapa faktor yang
melatarbelakangi banyaknya tindak pidana korupsi di kalangan pejabat dan
penguasa pemerintahan, di antaranya:
Pertama, faktor
Individu. Lemahnya karakter
individu sehingga tidak tahan dengan godaan uang suap. Lemahnya keimanan dan
ketakwaan individu, karena agama dipisahkan dari kehidupan sehari-hari,
sehingga mereka tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
Kedua, faktor
Lingkunga. Adanya gratifikasi
atau budaya suap yang sering dilakukan oleh para pejabat dengan kaum oligarki
untuk melanggengkan kekuasaannya dan memperoleh keuntungan besar.
Ketiga, faktor Penegak
Hukum. Dalam sistem
kapitalisme-sekularisme, penegakan hukum lemah dan tidak menimbulkan efek jera
bagi para koruptor, sehingga tindak pidana korupsi semakin meningkat di
berbagai sektor seperti pendidikan, pembangunan dan infrastruktur,
pertambangan, dan lainnya, bahkan di kalangan para penegak hukum itu sendiri,
yang seharusnya bertugas menegakkan hukum, malah terjerat korupsi. Di dalam
sistem kapitalisme-sekularisme, penegakan hukumnya tumpul ke atas dan runcing
ke bawah.
Sistem
kapitalisme-sekularisme terbukti merupakan sistem yang rusak yang banyak
melahirkan pejabat korup, pengkhianat rakyat, dan bangsa yang merugikan negara.
Solusi untuk
Memberantas Korupsi
Solusi untuk memberantas
korupsi tidak lain hanya dengan diterapkannya syariat Islam secara kaffah dalam
berbagai sektor kehidupan. Hanya penerapan syariat Islam yang akan sangat
efektif untuk memberantas korupsi.
Dalam sistem syariat
Islam:
- Pengangkatan pejabat dan penguasa ditentukan
berdasarkan keimanan dan ketakwaan individu yang memiliki pola pikir dan
sikap islami, sehingga para pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan
amanah dan selalu merujuk pada hukum syara.
- Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS.
Al-Anfal ayat 27, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian
mengkhianati amanah-amanah kalian."
Negara melakukan
pengawasan dan kontrol masyarakat, khususnya para ulama, serta melakukan
pembinaan terhadap seluruh aparat dan melarang menerima suap. Rasulullah SAW
bersabda: "Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami
tetapkan pemberian (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil setelah itu adalah
harta ghulul" (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).
Penegakan Hukum dalam
Islam
Di dalam Islam, penerapan
sanksi hukumnya tegas. Hukumannya bisa berupa ta'zir, penyitaan harta, penjara,
cambuk, bahkan hukuman mati, disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang
dilakukannya. Dengan demikian, akan ada efek jera bagi para koruptor. Di dalam
Islam, penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan runcing ke bawah.
Hanya dengan penerapan
syariat Islam lah yang dapat menuntaskan berbagai problematika yang terjadi
dalam kehidupan di berbagai aspek, karena sumber hukumnya adalah hukum syara
yang akan mewujudkan Rahmatan Lil Alamin. Lain halnya dengan sistem
kapitalisme-sekularisme, yang sumber hukumnya buatan manusia yang dapat
berubah-ubah disesuaikan dengan kepentingan pribadi dan golongan serta asas
manfaat, sehingga menimbulkan kerusakan di berbagai aspek kehidupan.
Wallahu A'lam Bi
Ash-Shawab.