Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional di Sumatra
![]() |
| Longsor terjadi di Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, yang terletak di Provinsi Sumatra Utara. Gambar: MI/Januari Hutabarat. |
krinkz.co — Pemerintah pusat hingga kini belum menaikkan status bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi “bencana nasional.” Padahal, jumlah korban terus meningkat dan kerusakan di sejumlah wilayah semakin meluas. Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai alasan pemerintah belum mengambil langkah tersebut.
Situasi Terkini
Data terbaru mencatat korban meninggal mencapai ratusan jiwa, sementara ratusan lainnya masih hilang. Kerusakan infrastruktur terjadi di banyak titik: jembatan roboh, akses jalan terputus, listrik padam, hingga jaringan telekomunikasi lumpuh. Kondisi ini membuat distribusi bantuan sulit menjangkau wilayah yang terisolasi.
Banyak warga tinggal di pengungsian karena rumah mereka rusak atau hilang diterjang banjir bandang dan longsor. Kelangkaan makanan, air bersih, serta kebutuhan dasar lainnya masih menjadi masalah serius.
Alasan Status Belum Ditetapkan
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan status bencana nasional sepenuhnya berada di tangan Presiden. Ia menyebut pemerintah daerah bersama pemerintah pusat “masih mampu menangani” situasi ini secara bersama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa meski status nasional belum dikeluarkan, penanganan di lapangan sudah dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, yang utama bukan status, melainkan percepatan tindakan langsung. Ia menekankan pentingnya pendataan korban, distribusi bantuan, evakuasi, dan pembangunan hunian sementara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang PMK dan Koordinator Penanganan Bencana Sumatra, Pratikno, mengatakan bahwa seluruh sumber daya negara telah dikerahkan sejak hari pertama. Karena itu, menurutnya, penetapan status nasional belum menjadi kebutuhan mendesak.
Pihak yang Mendesak Status Nasional
Berbagai organisasi masyarakat, lembaga mahasiswa, dan sejumlah anggota DPR dan DPD terus mendorong pemerintah menetapkan bencana nasional. Mereka menilai skala kerusakan, tingginya jumlah korban, serta keterbatasan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana sudah melewati ambang batas normal.
Sejumlah wakil rakyat menyebut banyak daerah belum menerima bantuan merata. Ada pengungsi yang kekurangan logistik dan terputus dari akses bantuan berhari-hari. Dengan status nasional, proses mobilisasi alat berat, tim SAR, bantuan pangan, dan dana darurat dapat bergerak lebih cepat.
Makna Status Bencana Nasional
Penetapan bencana nasional memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih koordinasi penuh. Langkah ini biasanya dipertimbangkan berdasarkan luasnya area terdampak, jumlah korban, tingkat kerusakan, dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.
Jika ditetapkan, anggaran darurat negara dapat dialokasikan lebih cepat. Kementerian dan lembaga bisa bergerak tanpa harus menunggu prosedur panjang, termasuk pengerahan militer, logistik besar-besaran, dan rekonstruksi jangka panjang.
Pemerintah: “Status Bukan Segalanya”
Pemerintah pusat menekankan bahwa fokus utama bukan pada penamaan status, tetapi efektivitas tindakan. Tito Karnavian menyatakan bahwa pendekatan penanganan “sudah berskala nasional” meski status resmi belum berubah.
Ahmad Muzani juga menyebut kerja sama pemerintah daerah, provinsi, dan pusat telah berjalan baik. “Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah dan provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari ke-berapa sudah bisa ditangani,” ujarnya.
Dampak bagi Korban di Lapangan
Di sisi lain, masyarakat terdampak masih merasakan kesulitan besar. Banyak lokasi terisolasi belum tersentuh bantuan secara memadai. Para pengungsi hidup dalam ketidakpastian, dengan kebutuhan pokok yang terbatas.
Keluhan tentang kelangkaan bantuan dan lambannya penanganan di beberapa wilayah menambah tekanan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Banyak pihak khawatir tanpa status tersebut, penanganan jangka panjang — termasuk rekonstruksi — akan berjalan lebih lambat.
Kesimpulan
Bencana besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar ini menimbulkan korban massal dan kerusakan luas. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan status “bencana nasional.” Pemerintah berpendapat bahwa seluruh sumber daya negara telah dikerahkan tanpa harus mengubah status. Sementara banyak pihak menilai status tersebut diperlukan agar penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.
Pertanyaan masih menggantung: apakah status nasional akan membantu mempercepat pemulihan? Ataukah tindakan pemerintah saat ini sudah cukup kuat tanpa perubahan status? Yang jelas, para korban menunggu hasil nyata — perbaikan akses, distribusi bantuan, dan kepastian masa depan mereka.
E: Agus Sanjaya | P: Kautsar Widya Prabowo
