Maraknya Jual Beli Bayi, Dimana Peran Pemerintah
Oleh
: Neni Murniati | Aktivis Muslimah
Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangkap dua
bidan, JE (44 tahun) dan DM (77 tahun), yang diduga terlibat dalam perdagangan
bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Dirreskrimum Polda DIY,
Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini telah melakukan
aksi ilegal mereka sejak 2010. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa
keduanya telah terlibat dalam perdagangan 66 bayi, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki,
36 bayi perempuan, serta dua bayi yang tidak diketahui jenis kelaminnya.
Para tersangka memanfaatkan sebuah klinik
di Rumah Bersalin Sarbini Dewi untuk menawarkan perawatan bayi sebagai modus
operandi mereka dalam mencari calon pembeli. Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K
Tri Panungko, menyatakan bahwa orang tua yang menyerahkan bayi mereka kepada JE
dan DM menyadari bahwa anak mereka akan dijual kepada pihak lain, dengan modus
adopsi ilegal, yang sering melibatkan bayi yang lahir di luar pernikahan.
Maraknya kasus penjualan bayi ini juga didukung oleh kurangnya keseriusan pemerintah
dalam memberantas permasalahan ini, ditambah lagi dengan adanya kebijakan yang
melegalkan alat kontrasepsi bagi remaja yang belum menikah, sehingga pergaulan
bebas dan seks bebas pun makin merajalela.
Seorang ibu, ketika mengetahui bayinya
akan dijual, hanya pasrah saja tanpa ada rasa bersalah, dengan alasan tidak
memiliki biaya untuk merawat anaknya. Para remaja yang hamil di luar nikah
akibat pergaulan bebas pun tidak mau merawat anak mereka. Untuk memberantas
penjualan bayi ini, hal tersebut mustahil berhasil selama masih menggunakan
sistem kapitalisme, karena masalah ini harus diberantas dari akarnya, dimulai
dengan meningkatkan ketakwaan setiap individu agar mengetahui perbuatan mana
yang baik sesuai dengan hukum syara’ (Islam) dan yang tidak baik atau
diharamkan oleh hukum syara’. Pendidikan dan kesehatan pun harus diperhatikan
untuk mencetak generasi unggul yang beriman, cerdas, dan prima.
Dalam pemerintahan Islam, setiap individu
dijamin pemenuhan kebutuhan pokoknya, layanan kesehatan dan pendidikan
diberikan secara gratis, dan ketakwaan setiap individu juga sangat diperhatikan
sehingga terhindar dari perbuatan maksiat yang dilarang oleh hukum syara’. Bagi
pelaku maksiat, juga diberikan hukuman yang tegas untuk memberikan efek jera.
Dengan demikian, setiap individu yang berniat melakukan maksiat atau kejahatan
akan merasa takut dan akhirnya menjauhkan diri dari perbuatan yang diharamkan oleh
hukum syara’.
Wallahu alam bishawab