LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

CLOSE AD
Artikel,Ekonomi,Pajak,Sistem Ekonomi Islam,Solusi Islam,Zakat,

Pajak Disamakan dengan Zakat: Sebuah Kekeliruan

Sumber Gambar : Canva

Oleh : Neni Murniati | Aktivis Dakwah

Krinkz.co - Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025).

Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat seperti program perlindungan sosial. Selain itu pemerintah pun menyalurkan berbagai fasilitas mulai dari diagnosa pelayanan kesehatan gratis, pemeriksaan kesehatan gratis puskesmas, posyandu dan lain lain. Dalam bidang pendidikan pemerintah mulai membuka sekolah rakyat. Di sisi pertanian pemerintah juga menyalurkan subsidi pupuk kepada petani yang membutuhkan.

Center of Economic and Law Studies (celios) mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp 388,2 triliun. Usulan ini disampaikan kepada wakil menteri keuangan Anggito Abimanyu. (CNN Indonesia)

Pajak  yang diusulkan celios yaitu ; pajak kekayaan, pajak karbon, pajak produksi batu bara,  pajak wind fall profit , pajak penghilangan keanekaragaman hayati, pajak digital, pajak warisan, pajak kepemilikan rumah ketiga, pajak capital gain dan pajak cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Pemerintah sekarang yang mengambil sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai pendapatan utama , padahal Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat menghasilkan keuntungan sebanyak banyaknya untuk kepentingan rakyat. Pemerintah malah menyerahkan pengelolaan nya kepada asing.

Rakyat miskin bukannya dibebaskan dari pajak malah makin dibebani dengan mahalnya pajak yang harus mereka bayar. Pemerintah berdalih bahwa pajak ini nanti dikembalikan buat kesejahteraan rakyat tapi kenyataannya hanya para pemilik modal yang diuntungkan. Bahkan UU yang dibuat untuk memanjakan para kapitalis.

Pajak yang diperuntukan untuk mensejahterakan rakyat hanya mimpi belaka. Di bidang kesehatan ada bpjs yang dibayar oleh pemerintah tapi dalam praktek nya masih banyak rakyat miskin yang tidak mendapatkan layanan bpjs ini. Bantuan bantuan pangan seperti beras juga kurang tepat sasaran masih ada rakyat miskin yang tidak tersentuh bantuan, dan   kualitas beras pun ada yang tidak layak untuk dikonsumsi.

Dalam Sistem Islam, pajak berbeda dengan zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang  mampu untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya sesuai ketentuan syariat Islam, yang diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik) juga atas ketentuan syariat Islam.

Golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At - Taubah 9 :60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana. "

Sedangkan wakaf merupakan penyerahan hak atas suatu harta benda untuk kepentingan umum atau ibadah secara permanen, dengan syarat harta tersebut tidak boleh dijual atau diwariskan kepada siapapun.

Wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Sedangkan pajak dalam Islam hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya untuk keperluan darurat yang sudah ditentukan syariat. Sifatnya temporer hanya ketika kas negara kosong. Rakyat miskin tidak akan dikenakan pajak.

Sebagai muslim, kita wajib menunaikan zakat jika telah memenuhi syarat, membayar pajak sebagai kewajiban warga negara dan wakaf sebagai investasi akhirat.

Di dalam sistem Islam kas negara di dapat dari baitulmal dimana pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan SDA milik umum yang dikelola oleh negara, tidak diserahkan pada swasta.sehingga masyarakat akan mendapat barang kebutuhan dengan mudah dan murah karena pemerintah tidak mencari keuntungan yang banyak, pemerintahan dalam naungan Khilafah hanya menginginkan rakyatnya aman nyaman  sejahtera dan bertaqwa.

Wallahu bishawab

Halaman
3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon