LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

CLOSE AD
ahli waris,Artikel,delina bintang aura putri,Gosip,Hiburan,lina jubaedah,pengadilan agama,sule,warisan,

Sule Bicara Warisan Lina, Mengapa Soal Tanggung Jawab Dipersoalkan

Komedian Sule memberikan pernyataan terkait proses penetapan ahli waris Lina Jubaedah di tengah sorotan publik.
KRINKZ.CO, Jakarta – Komedian Sule angkat suara terkait permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, ke Pengadilan Agama Bandung. Sule menegaskan bahwa harta peninggalan yang dipersoalkan semestinya diperuntukkan sepenuhnya bagi anak-anaknya dan tidak perlu dipicu menjadi perseteruan hukum.

Permohonan penetapan ahli waris tersebut diajukan pada 1 Desember 2025 dengan mencantumkan nama Sule dan tiga anaknya sebagai pihak terkait. Langkah hukum itu dimaksudkan untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak secara hukum atas harta peninggalan Lina Jubaedah, termasuk putri mereka, Delina Bintang Aura Putri.

Sule menanggapi permohonan tersebut dengan sikap santai. Ia menyatakan tidak terlalu memusingkan proses yang berjalan dan menegaskan bahwa seluruh harta yang dimilikinya sejak awal diperuntukkan bagi anak-anak. Ia menilai persoalan warisan seharusnya tidak dibesar-besarkan hingga menimbulkan polemik berkepanjangan. Dalam pernyataannya, Sule juga menyinggung pentingnya tanggung jawab seorang laki-laki untuk bekerja dan menghidupi diri sendiri.

Terkait ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda sidang di Pengadilan Agama Bandung, Sule menjelaskan hal itu disebabkan oleh keterbatasan waktu dan padatnya jadwal pekerjaan. Ia membantah anggapan menghindari proses hukum dan memastikan tetap menghormati jalannya persidangan. Sule menegaskan hak Delina Bintang Aura Putri sebagai anak almarhumah Lina tetap menjadi perhatian dan tidak akan diabaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Sule menyinggung keberadaan sejumlah aset dan dokumen penting yang disebut belum jelas keberadaannya. Ia menyebut masih ada uang dan surat-surat yang belum ditemukan sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurut Sule, kejelasan seluruh aset menjadi hal penting agar pembagian hak anak-anak dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Sementara itu, dari pihak Teddy Pardiyana disampaikan bahwa permohonan penetapan ahli waris diajukan bukan untuk memperebutkan harta. Langkah tersebut diklaim sebagai upaya administratif untuk memastikan status hukum Delina Bintang Aura Putri sebagai ahli waris. Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk kepentingan pendidikan serta pemenuhan hak-hak anak di kemudian hari.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026. Dalam agenda tersebut, pihak Sule diminta hadir sebagai wali dari anak bungsunya. Kehadiran para pihak dinilai penting untuk proses mediasi serta kelanjutan pemeriksaan perkara. Majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan bukti dan saksi apabila pihak yang dipanggil tidak hadir.

Polemik terkait warisan Lina Jubaedah kembali mencuat meski telah beberapa tahun berlalu sejak kepergiannya pada 2020. Proses hukum yang kini berjalan menjadi sorotan publik, terutama terkait kepastian hak anak-anak serta penyelesaian perkara warisan di pengadilan agama.


P: Susan Mahmudah Indah
Halaman
3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon