LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

CLOSE AD
Artikel,KDRT,kenakalan,Sekulerisme,Solusi Islam,

KDRT dan Kenakalan Remaja Rentan dalam Sistem Sekulerisme

Sumber Gambar : Canva

Oleh: Yulianingsih | Aktivis Dakwah Islam

Remaja adalah generasi penerus bangsa. Namun, mereka juga rentan terhadap pengaruh negatif. KDRT dan kenakalan remaja menjadi perhatian serius bagi kita semua. Apa yang dapat kita lakukan untuk mencegah dan mengatasi masalah ini?

Kekerasan dalam rumah tangga kian marak terjadi. Ini mencerminkan rapuhnya ketahanan keluarga. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (PUSIKNAS) menunjukkan tren jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia pada periode Januari hingga awal September 2025 cenderung mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1.316 perkara pada bulan Mei. Meski sedikit menurun menjadi 1.294 kasus pada bulan Juni, tren kembali meningkat tajam pada bulan Juli dengan jumlah tertinggi pada 2025, yaitu 1.395 perkara. Setelah itu, pada bulan Agustus jumlah kasus turun kembali menjadi 1.314 perkara. Adapun dari tanggal 1–4 September 2025, sudah tercatat sebanyak 104 kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan dalam keluarga berdampak langsung pada perilaku remaja yang kian tidak terkendali hingga memicu meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh remaja. Kekerasan dalam rumah tangga berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental korban sehingga tidak boleh disepelekan. Cedera fisik yang dialami dapat mengancam nyawa. Belum lagi trauma psikologis membuat korban menjadi depresi dan sulit berinteraksi dengan lingkungannya.

Penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga adalah sekularisme yang menyingkirkan nilai-nilai agama dari kehidupan, membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat dan memiliki peranan penting dalam membentuk karakter dan kepribadian individu serta memengaruhi perkembangan sosial, emosi, dan intelektual anak-anak. Untuk membentuk kepribadian yang baik di dalam keluarga harus ditanamkan nilai-nilai agama sejak dini sebagai landasan yang kuat untuk menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis bagi tumbuh kembang anak-anak. Sebagai orang tua harus menjadi suri teladan bagi anak-anaknya supaya anak tumbuh menjadi generasi emas yang bermoral dan bertanggung jawab.

Namun, miris sekali yang terjadi saat ini, kekerasan dalam rumah tangga kian marak terjadi. Itu semua bukti bobroknya penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga terjadi krisis moral yang memengaruhi perilaku remaja yang bisa menyebabkan gangguan mental dan emosi yang tidak terkendali, depresi, kecemasan, dan stres. Dengan tidak adanya peran agama dalam kehidupan, remaja tidak memahami nilai-nilai yang baik dan buruk hingga lebih rentan terhadap kenakalan.

Pendidikan sekuler-liberal menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja. Apa itu pendidikan sekuler-liberal? Pendidikan sekuler adalah sistem pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan, dan liberal adalah memberikan kebebasan bagi individu untuk menentukan nilai-nilai dan prinsip-prinsip mereka sendiri. Pendidikan sekuler-liberal akan menyebabkan anak-anak kehilangan nilai-nilai agama yang penting bagi kehidupan mereka, dan akan menumbuhkan sikap individualis serta kurang peduli dengan kebutuhan dan perasaan orang lain.

Materialisme menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi, sehingga tekanan hidup mudah memicu keretakan dan kekerasan. Di dalam sistem sekularisme, untuk mencapai kebahagiaan acuannya materi. Di zaman sekarang ini yang serba kesulitan dengan himpitan ekonomi yang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan, tak sedikit orang yang menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan pinjaman online, judi online; semua itu terjadi karena tidak adanya peran agama dalam kehidupannya. Negara abai, UU PKDRT terbukti tidak menyentuh akar masalah karena hanya menindak secara hukum tanpa mengubah sistem yang rusak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mulai dari pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan. Pidana tambahan ini biasanya dilakukan dengan menjauhkan pelaku dari korban dan pembatasan hak-hak tertentu.

Namun, dengan adanya Undang-Undang PKDRT tersebut, kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga malah kian marak terjadi. Dengan demikian, undang-undang ini tidak cukup untuk mengatasi akar masalah kekerasan dalam rumah tangga karena dalam sistem sekularisme peraturannya dibuat oleh manusia berdasarkan asas kepentingan dan memiliki keterbatasan serta sanksi yang tidak membuat efek jera bagi para pelakunya karena penanganannya hanya berfokus pada perlindungan korban. Di dalam sistem sekularisme, hukum sanksinya lemah, tumpul ke atas, dan runcing ke bawah. Sistem yang rusak ini tidak mengarah pada perubahan yang lebih baik karena tidak adanya peranan agama.

Pendidikan Islam membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar orientasi duniawi, di lingkungan keluarga maupun oleh negara. Dalam sistem pendidikan Islam, pendidikannya tidak berorientasi pada materi yang bersifat duniawi dan intelektualnya saja, melainkan akhirat. Sejak dini ditanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan yang akan melahirkan akhlak mulia, bertakwa, tata krama, kecerdasan, dan mental yang kuat, sehingga mencetak generasi emas yang berkepribadian Islam, yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan syariat Islam dan memiliki pondasi akidah Islam.

Syariat Islam dalam membangun keluarga akan mengokohkan keluarga, menata peran suami-istri, dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga sejak awal. Implementasi sistem pendidikan Islam yang berbasis hukum syara’ dalam sebuah keluarga akan mengokohkan keluarga. Dalam hukum syariat Islam, peranan suami-istri memiliki tanggung jawab dan hak-hak yang berbeda namun saling melengkapi. Dengan memahami peranan, hak, dan kewajiban sebagai suami-istri yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan, dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan sakinah, terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga.

Negara sebagai pelindung (raa’in) menjamin kesejahteraan dan keadilan sehingga keluarga tidak tertekan ekonomi. Di dalam sistem Islam, hukum syara’ mengatur berbagai aspek dalam kehidupan seperti bidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Dalam sistem ekonomi Islam, negara wajib untuk mengurus rakyat, memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya, dan mensejahterakannya tanpa membedakan antara pusat dan daerah; seluruh wilayah wajib untuk dipenuhi kebutuhannya. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
"Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hukum sanksi Islam ditegakkan untuk menjerakan pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam. Dalam sistem Islam, sanksi bagi para pelaku yang melanggar hukum syara’ dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sehingga dapat mencegah terjadinya lagi kejahatan yang serupa di masa depan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Seperti firman Allah SWT, yang artinya:
"Dan hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih" (Q.S. An-Nur [24]: 63).

Betapa mulianya sistem Islam yang bisa menuntaskan berbagai problematika kehidupan dalam berbagai aspek yang akan menjadikan umat hidup sejahtera menuju rahmatan lil ‘alamin.

Wallahu a’lam bishshawab.
Halaman
Tambah Favorit
3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon