KPK Dalami Aliran Uang Kasus Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran setoran dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Dugaan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diterbitkan setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari otoritas Arab Saudi.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan proporsi antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut kemudian menjadi dasar penelusuran potensi penyimpangan dan aliran dana dalam proses penetapannya.
Penyidik juga menelusuri dugaan adanya setoran dari pihak travel penyelenggara haji khusus kepada oknum di internal Kementerian Agama. Indikasi tersebut muncul dari temuan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pemberian kuota kepada pihak tertentu.
Besaran dana yang diduga mengalir dalam kasus ini bervariasi dan disesuaikan dengan jumlah kuota yang diterima masing-masing penyelenggara. Aliran dana tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran untuk memastikan jalur, penerima, dan peruntukannya.
Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas berlangsung selama beberapa jam. Kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait proses pengambilan kebijakan dan penetapan kuota haji tambahan pada masa jabatannya.
Selain mantan Menteri Agama, KPK telah memeriksa sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses penetapan kuota haji. Pemeriksaan meliputi pihak internal kementerian, penyelenggara ibadah haji, serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kronologi penyidikan menunjukkan kasus ini mulai diselidiki setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan. Keputusan pembagian kuota yang berbeda dari ketentuan umum menjadi pintu masuk penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan.
Dampak dari dugaan korupsi ini dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya calon jemaah haji reguler. Penetapan kuota yang tidak sesuai berpotensi memperpanjang masa tunggu jemaah serta menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penyidikan juga menyoroti potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. KPK tengah menghitung dampak finansial yang mungkin terjadi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Dalam rangka menjaga kelancaran penyidikan, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Hingga saat ini, Yaqut Cholil Qoumas masih berstatus sebagai saksi. KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini dan menegaskan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji akan terus berlanjut. Pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak menjadi fokus utama untuk memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
P: Agus Sanjaya
