UMP Dinilai Belum Cukup, Dunia Usaha Dorong Reformulasi Sistem Pengupahan
Kelompok pengusaha itu menyoroti bahwa perdebatan publik selama ini terlalu terfokus pada besaran UMP, sementara instrumen lain yang bisa mendukung kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha belum mendapatkan perhatian memadai. Mereka menyerukan agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada penetapan angka upah minimum, tetapi juga mencakup perbaikan struktur upah, produktivitas, dan skema insentif yang lebih komprehensif.
Penetapan UMP 2026 sendiri masih berlangsung dan belum diputuskan secara final oleh pemerintah. Hingga kini, pembahasan formula pengupahan yang baru terus berlanjut di tingkat pusat, dengan sejumlah pihak menantikan rincian yang akan diumumkan dalam peraturan pemerintah terkait pengupahan.
Menurut kalangan pengusaha, fokus otomatis pada angka UMP menimbulkan risiko karena upah minimum hanya berfungsi sebagai jaring pengaman dasar, bukan alat tunggal penentu kesejahteraan pekerja. Ekosistem pengupahan dinilai perlu mencakup berbagai elemen yang saling memperkuat, termasuk struktur dan skala upah yang lebih adil, mekanisme upah berbasis produktivitas, serta insentif yang mendorong peningkatan kapasitas kerja.
Di sisi lain, ketidakpastian soal besaran UMP yang akan ditetapkan tahun depan turut memberikan tekanan pada rencana operasional dan perencanaan bisnis banyak perusahaan. Penundaan pengumuman hingga akhir tahun ini dikaitkan dengan upaya pemerintah memfinalkan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, dan kemampuan perusahaan di berbagai daerah.
Pelaku usaha juga menggarisbawahi bahwa kondisi ekonomi yang berbeda-beda di setiap provinsi membuat pendekatan satu angka kenaikan UMP tidak realistis. Mereka mendorong agar formula yang disusun pemerintah lebih fleksibel dan kontekstual, sehingga penentuan kenaikan upah di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal, tingkat inflasi, dan standar kebutuhan hidup layak masing-masing wilayah.
Kritik ini muncul di tengah proses pembahasan formula kenaikan UMP yang dirancang untuk menggantikan pendekatan sebelumnya. Pemerintah disebut sedang memfinalkan rancangan peraturan baru tentang pengupahan yang memasukkan variabel kebutuhan hidup layak sebagai komponen utama dalam perhitungan UMP 2026. Keputusan ini akan menjadi dasar bagi gubernur provinsi untuk menetapkan angka UMP di wilayah masing-masing.
Pengusaha juga mengusulkan agar penetapan upah minimum mempertimbangkan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga kesenjangan upah antara kawasan industri besar dan wilayah lain dapat dikelola secara lebih proporsional.
Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan UMP yang terlalu tinggi tanpa dukungan faktor produktivitas berisiko menekan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran upah. Peningkatan kesejahteraan pekerja dinilai perlu berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan kualitas kerja secara berkelanjutan.
Sorotan lain datang dari fakta bahwa sebagian besar perusahaan di Indonesia merupakan usaha kecil dan menengah dengan kemampuan finansial terbatas. Dalam konteks ini, reformulasi kebijakan pengupahan dinilai perlu mempertimbangkan kapasitas dunia usaha secara menyeluruh agar tidak berdampak pada keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Pelaku usaha menilai indikator ekonomi seperti produktivitas dan output pekerja perlu dipadukan dalam formula pengupahan agar hubungan antara biaya tenaga kerja dan hasil kerja lebih seimbang. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga daya saing industri dan ketahanan lapangan kerja di tengah dinamika ekonomi global.
Sementara itu, kelompok pekerja terus mencermati perkembangan penetapan UMP 2026 sambil menunggu kepastian angka resmi yang akan diumumkan. Tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan dunia usaha masih menjadi isu utama dalam perumusan kebijakan ini.
Pemerintah diperkirakan akan menyelesaikan formulasi akhir sebelum batas waktu penetapan UMP 2026, yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum tahun depan.
P: Arnolduis Kristianus
