PKL dan UMKM Bandung Jangan Cuma Dipindah! DPRD Minta Jaminan Usaha Tetap Berjalan
KRINKZ.CO, Bandung – DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung mengutamakan kepastian usaha dalam setiap kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penataan kawasan dinilai penting, namun tidak boleh mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai proses relokasi PKL dan UMKM harus dirancang secara lebih matang. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan para pedagang tetap memiliki akses terhadap pelanggan setelah menempati lokasi baru.
Ia menilai relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan tempat berjualan tanpa strategi mempertahankan aktivitas ekonomi dapat berdampak pada penurunan pendapatan para pedagang. Karena itu, aspek keberlanjutan usaha harus menjadi perhatian utama.
Sebagai salah satu solusi, Radea mengusulkan pemasangan papan informasi di lokasi lama yang memuat alamat baru pedagang, nomor kontak, hingga akun media sosial. Langkah tersebut diharapkan memudahkan pelanggan menemukan lokasi baru.
Selain itu, pemerintah juga didorong memanfaatkan media sosial dan berbagai kanal informasi resmi untuk memperkenalkan lokasi baru para pedagang kepada masyarakat. Upaya tersebut dinilai dapat membantu menjaga hubungan antara pedagang dan konsumennya.
Radea menilai pemberian kompensasi finansial saja belum cukup untuk menjamin keberlangsungan usaha para PKL dan UMKM. Menurutnya, yang lebih dibutuhkan adalah kepastian bahwa aktivitas ekonomi mereka tetap berjalan setelah relokasi.
Ia juga meminta pemerintah menyusun mekanisme relokasi yang lebih komprehensif, mulai dari sosialisasi, penyediaan lokasi yang strategis, hingga evaluasi terhadap kondisi usaha para pedagang setelah menempati tempat baru.
DPRD berharap setiap kebijakan penataan kawasan mampu menciptakan keseimbangan antara keindahan dan ketertiban kota dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas perdagangan.
Menurutnya, keberhasilan program penataan bukan hanya diukur dari tertibnya kawasan publik, tetapi juga dari kemampuan para pelaku usaha mempertahankan bahkan meningkatkan pendapatan setelah proses relokasi dilakukan.
Melalui pendekatan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil, DPRD Kota Bandung berharap penataan PKL dan UMKM dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengurangi kesempatan masyarakat untuk terus menjalankan usahanya.
P: Agus Sanjaya
