Pelaku Penyekapan Bandung Layak Dikebiri? Anggota DPR Minta Hukuman Seberat-beratnya
KRINKZ.CO, Jakarta – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pelaku layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan mengusulkan hukuman kebiri sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kekerasan berat.
Menurut Abdullah, tindakan yang diduga dilakukan tersangka tidak dapat dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa. Dugaan penyekapan dan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama dinilai telah merampas kebebasan serta menghancurkan martabat korban secara berulang.
Ia meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara maksimal tanpa memberikan ruang kompromi terhadap pelaku. Hukuman yang berat dinilai penting untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Selain mengusulkan hukuman kebiri, Abdullah juga menyoroti adanya dugaan pola kekerasan yang dilakukan tersangka. Hal itu muncul setelah adanya informasi mengenai dugaan tindakan serupa yang pernah dialami mantan istri pelaku.
Atas dasar itu, ia mendorong kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain. Menurutnya, penyelidikan yang menyeluruh diperlukan agar seluruh dugaan tindak pidana dapat terungkap secara lengkap.
Abdullah juga mengusulkan agar kepolisian membuka posko pengaduan khusus. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban namun belum berani melapor karena trauma atau rasa takut.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis kepada tersangka apabila seluruh unsur pidana terpenuhi dalam proses penyidikan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas mengingat beratnya dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polda Jawa Barat sebelumnya telah menangkap tersangka Taufik Hidayat setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik masih terus mendalami motif, kronologi, serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat karena korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam waktu yang cukup lama. Berbagai pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Proses penyidikan hingga persidangan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
P: Sulthon Sulung Kandiyas
