Febrie Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi setelah Polisi Temukan Emas dan Uang Miliaran, Mantan Jampidsus Belum Ditahan dan Keberadaannya Dipertanyakan
KRINKZ.CO, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status tersangka itu muncul setelah polisi melakukan rangkaian penggeledahan dan menyita emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono membenarkan Febrie belum menjalani penahanan. Ia menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Perkara yang ditangani berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan.
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, pengelolaan dana di perusahaan asuransi milik negara, serta penyelesaian utang perusahaan. Polisi sebelumnya melakukan rangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.
Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi tempat penukaran uang, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan, valuta asing, dokumen, dan sejumlah barang elektronik.
Meski telah berstatus tersangka, Febrie belum menjalani penahanan. Rudi mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan setelah tiga kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Kejaksaan Agung akan mempelajari alat bukti, barang bukti, dan unsur materiil perkara bersama Kortas Tipidkor Polri. Koordinasi antara kedua institusi tetap dilakukan setelah penanganan tiga perkara dilimpahkan.
Status administratif Febrie juga masih menunggu keputusan lebih lanjut setelah dirinya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Keputusan resmi mengenai pengunduran tersebut masih berkaitan dengan proses administratif yang berlaku.
Penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi perhatian setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar. Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena hingga kini mantan pejabat Kejaksaan Agung itu belum menjalani penahanan.
Febrie kini berstatus tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU setelah polisi melakukan penggeledahan serta menyita berbagai barang bukti. Namun, mantan Jampidsus itu belum ditahan, sementara proses penanganan perkara terus berjalan setelah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
P: Agus Sanjaya
