Roy Suryo Gugat Balik Lewat Praperadilan? Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Hadapi di Pengadilan
KRINKZ.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polisi memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menegaskan institusinya akan hadir apabila telah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Menurutnya, kepolisian siap memberikan jawaban atas seluruh materi gugatan yang diajukan.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Objek gugatan berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah terdaftar dan dijadwalkan memasuki tahap persidangan. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa permohonan praperadilan difokuskan untuk menguji keabsahan tindakan aparat dalam proses penangkapan dan penggeledahan. Langkah tersebut merupakan hak hukum yang dapat ditempuh setiap warga negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh jawaban atas gugatan akan disampaikan melalui mekanisme persidangan di hadapan hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena telah memasuki babak baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Gugatan praperadilan menambah dinamika dalam penyelesaian perkara tersebut.
Pengamat hukum menilai praperadilan merupakan mekanisme yang sah untuk menguji tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah prosedur yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan jalannya sidang praperadilan yang diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting sebelum persidangan pokok perkara berlangsung. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan kesiapan Polda Metro Jaya menghadapi gugatan tersebut, proses praperadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mekanisme peradilan yang transparan dan akuntabel.
P: Aldi Ginastiar
