Artikel,Opini,rohingya,Sistem Islam,
Permasalahan Etnis Rohingya : Solusi Hanya Dapat Ditemukan Dalam Khilafah
Oleh : Elis Herawati | Aktivis Muslimah
Krinkz.co - Konflik etnis antara Muslim Rohingya dan Buddha Rakhine di Myanmar telah berlangsung lama dan memberikan dampak signifikan tidak hanya bagi Myanmar, tetapi juga bagi negara-negara tetangga, seperti Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh. Perlakuan diskriminatif yang dialami etnis Rohingya oleh pemerintahan Myanmar telah memaksa mereka untuk melarikan diri dan mengungsi ke negara-negara lain. Meskipun konflik ini terjadi di dalam negeri Myanmar, dampaknya sangat dirasakan oleh negara-negara yang berbatasan langsung, yang kini harus menghadapi lonjakan jumlah pengungsi yang terus meningkat.
Kondisi pengungsi Rohingya semakin terabaikan di tengah pemberitaan yang lebih sering berfokus pada isu-isu internasional lainnya, seperti konflik Gaza dan peralihan pemerintahan di berbagai negara. Terbaru, sebanyak 152 imigran Rohingya, terdiri dari 20 anak-anak, 62 perempuan, dan 70 laki-laki, terdampar di perairan Pantai Labu, Sumatera Utara, yang menunjukkan bahwa krisis ini masih belum menemukan jalan keluar. Dunia internasional, khususnya negara-negara yang berbatasan langsung dengan Myanmar, perlu mengambil langkah lebih konkret untuk memberikan perlindungan dan solusi jangka panjang bagi pengungsi Rohingya, yang masih terjebak dalam situasi yang sangat memprihatinkan (CNN Indonesia, 25/10/24).
Akhirnya, mereka diperbolehkan mendarat meskipun sempat ditolak dengan berbagai alasan. Kasus Rohingya ini adalah kasus kemanusiaan yang sejak lama belum mendapatkan penyelesaian dari seluruh dunia. Pengungsi Rohingya hingga saat ini terkatung-katung akibat pengusiran yang dilakukan oleh negara asal mereka. Mereka tidak memiliki status kewarganegaraan apapun, yang semakin memperburuk nasib mereka.
Tidak ada tindakan tegas dari Komisi HAM PBB, yang menunjukkan adanya standar ganda dalam pendekatan mereka. Ketika kelompok non-Muslim diperlakukan tidak adil, dunia segera bersuara untuk membela. Namun, ketika umat Muslim yang merupakan minoritas dibantai dan hak-hak asasinya dirampas oleh pihak-pihak tertentu, para pembela HAM hanya diam dan memberikan pernyataan umum yang tidak berarti.
Umat Islam harus diingatkan kembali bahwa persoalan Muslim Rohingya adalah persoalan umat Islam secara keseluruhan, sehingga umat harus peduli dan berupaya menyelamatkan mereka. Namun, sistem yang ada saat ini tidak mampu melindungi umat Muslim karena gagal menjamin hak dasar manusia sebagai warga negara, seperti perlindungan, pengakuan, penghormatan, dan jaminan kesejahteraan. Kapitalisme yang diterapkan saat ini justru tidak memberikan solusi, bahkan meskipun telah ada konvensi internasional mengenai penanganan pengungsi, sistem ini tetap tidak mampu memberikan harapan bagi mereka yang membutuhkan perlindungan. Meski Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, namun sebagai sesama Muslim, kita wajib memberikan pertolongan.
Untuk itu, dibutuhkan peran negara. Dan hanya negara yang tidak berpegang pada nasionalisme yang mampu menyelamatkan mereka. Negara tersebut adalah Daulah Khilafah Islamiyah. Pengungsi Rohingya akan mendapatkan jaminan keamanan dan perhatian, termasuk kewarganegaraan, jika Khilafah ada. Khilafah akan menjadi pelindung bagi setiap Muslim di mana pun mereka berada, termasuk kaum Rohingya yang saat ini tengah menghadapi kezaliman dan penindasan. Di bawah naungan Khilafah, hak-hak mereka akan dihormati dan dibela tanpa memandang batasan wilayah atau negara. Khilafah menjadi pelindung setiap Muslim, membela mereka dengan menggerakkan kekuatan untuk menghadapi negara yang melakukan kezaliman, karena darah kaum Muslim harus dijaga kemuliaannya.
Islam senantiasa melindungi dan menjaga darah kaum Muslim agar tidak menetes sia-sia. Sebagaimana dalam hadits, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hanya dengan penerapan Sistem Islam, negara-negara Muslim saat ini akan bersatu tanpa ada batasan perbatasan nasional. Sistem ini akan memastikan pembelaan terhadap umat Islam yang tertindas, tanpa diskriminasi terhadap etnis, bangsa, warna kulit, maupun keyakinan dalam hal kewarganegaraan.
Waallahu a'lam bishawab.