LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

CLOSE AD
Artikel,dakwah,islam kaffah,Judi Online,Opini,Sistem Islam,Solusi Islam,

Sistem Islam Tuntaskan Judi Online

Sumber Gambar : Canva

Oleh : Yesti Mulyanani | Aktivis Dakwah Muslimah

Krinkz - Maraknya praktik judi online di Indonesia menjadi fenomena yang mengkhawatirkan, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial dan moral. Data yang menunjukkan perputaran uang hingga ratusan triliun rupiah serta melibatkan jutaan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan aparat negara, mencerminkan betapa serius dan meluasnya permasalahan ini. Tulisan ini akan menguraikan fakta-fakta terkait dampak judi online, respons pemerintah, serta analisis kritis terhadap sistem yang melatarbelakangi maraknya praktik tersebut.

Mengutip CNN Indonesia (21/11/24), Budi Gunawan mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp900 triliun. Ia menyebut jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Selain itu, tercatat sebanyak 97 ribu personel TNI-Polri serta 1,9 juta pegawai swasta turut terlibat dalam praktik judi online. Budi juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 80 ribu pemain yang masih berusia di bawah 10 tahun, dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat apabila tidak dilakukan langkah-langkah serius dalam memberantas judi online.

Sementara itu, kondisi ini semakin memburuk pada tahun 2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan perputaran dana judi online sebesar Rp219 triliun dibandingkan tahun 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya pada Minggu, 27 April 2025, menyampaikan bahwa total perputaran dana judi online tahun ini mencapai angka yang sangat signifikan. (Viva.co, 27/3/25)

Dalam sistem kapitalisme, sektor apa pun yang menghasilkan keuntungan, termasuk judi online, cenderung diberi ruang untuk berkembang. Minimnya kontrol demi “kebebasan pasar” membuat praktik penjualan semakin meluas, difasilitasi oleh platform digital, masyarakat masif, dan hukum, hingga perputaran uangnya mencapai Rp1.200 triliun.

Kapitalisme juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat rentan tergiur “jalan pintas” melalui judi. Ketika kebutuhan dasar sulit terpenuhi, kesepakatan iming-iming kaya instan menjadi sangat efektif. Negara sendiri setengah hati memberantas judi online. Banyaknya aparat dan pejabat yang terlibat semakin memperkuat hal ini. Demikian pula dengan sanksi yang tidak menjerakan membuat kriminalitas seperti ini tetap tumbuh subur.

Kekejaman Judol ini pula merambah pada meningkatnya angka perceraian yang terjadi. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merinci ada 4.000 pasangan suami istri yang bercerai karena faktor terjerat judi online (judol) yang belakangan ini bikin marak di Indonesia. Judi online juga mengakibatkan banyak kriminalitas yang terjadi.

Pemerintah terus menjalin kerja sama dengan platform teknologi dan penyedia layanan internet guna melakukan pemblokiran situs judi online secara sistematis. Selain itu, akan dilakukan penegakan hukum serta pelacakan terhadap aliran dana terkait aktivitas judi online. Namun, langkah-langkah tersebut nyatanya belum cukup efektif untuk membasmi praktik judi online hingga saa ini. Sebab belum menyentuh akar permasalahannya.

Hal ini disebabkan sistem yang ada masih membentuk yang mendukung terjadinya judi online. Maka yang perlu dilakukan adalah meperbaiki sistem saat ini dengan sistem yang mampu membentuk lingkungan yang tidak menumbuh suburkan praktik perjudian baik online maupunonline.

Sistem tersebut tercermin dalam sistem Islam dibawah naungan Khilfah. Sebab dalam sistem Khilafah, pemberantasan perjudian tidak hanya dilakukan dengan menjatuhkan hukuman ta'zir kepada pelaku dan bandar, tetapi juga melalui pembangunan struktur hukum Islam yang menyeluruh. Hal ini mencakup penerapan syariah secara menyeluruh, pembentukan aparat penegak hukum berbasis syariah, serta penguatan budaya amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat.

Maka kita sangat  membutuhkan sistem yang bisa menuntaskan semua masalah judi online sampai tuntas, dan hanya dengan sistem Islamlah yang bisa menuntaskan semua masalah judi online. Namun Islam akan menuntaskan seluruh permasalahan hingga ke akarnya termasuk judi online beserta permasalahan bawaannya seperti kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat. Hal ini hanya bisa diwujudkan melalui jalan dakwah fikriyah (Dakwah Pemikiran). Dimana dakwah ini akan menjadi titik tolak sebuah perubahan pemikiran masyarakan agar semua paham urgensi penerapan syariat Islam untuk menyelesaikan problematika kehidupan. Maka akan tercipta sistem pendidikan yang baik, kontrol budaya masyarakat yang selaras dan penerapan sanksi Islam yang akan mencegah terjadinya praktik judi online maupun kejahatan lainnya.

Halaman
3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon