Pedagang Cuanki Bandung Bakal Ditertibkan, Jalan Diponegoro Bersih Total!
Bandung, krinkz.co – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan bahwa pedagang cuanki yang berjualan di Jalan Diponegoro akan ditertibkan. Penertiban ini bagian dari upaya menegakkan aturan zona merah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik tetap terjaga.
"Kita sudah menetapkan Jalan Diponegoro sebagai zona merah, jadi tidak boleh ada PKL berjualan di sini. Penertiban akan dilakukan untuk ketertiban bersama," kata Yana Mulyana.
Zona Merah dan Aturan PKL
Zona merah merupakan area yang dilarang untuk aktivitas PKL. Wilayah ini meliputi jalan nasional atau provinsi, trotoar, ruang publik, dan dekat fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, serta tempat ibadah. Jalan Diponegoro masuk dalam kategori ini karena merupakan ruas jalan utama dan akses vital di Bandung.
Penertiban pedagang yang melanggar aturan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah kota biasanya melakukan sosialisasi dan peringatan sebelum tindakan penegakan dilakukan. Pedagang yang tetap berjualan meski dilarang bisa dipindahkan, atau dilarang beroperasi di lokasi tersebut.
Reaksi Pedagang Cuanki
Beberapa pedagang cuanki mengaku keberatan dengan penertiban karena merupakan sumber mata pencaharian utama mereka. Namun pemerintah menekankan bahwa tujuan penertiban bukan untuk merugikan pedagang, melainkan untuk menata kota agar lebih tertib dan nyaman bagi warga.
Penertiban ini bukan hal baru. Sebelumnya, kawasan lain di Bandung seperti Pusdai juga pernah ditertibkan. Pedagang bakso dan cuanki yang berada di zona merah di sana dipindahkan ke area yang diperbolehkan.
Solusi Relokasi
Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan zona hijau atau area yang diperbolehkan untuk PKL sebagai alternatif bagi pedagang. Relokasi ini bertujuan agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan. Beberapa lokasi alternatif telah disiapkan, dan pedagang dianjurkan pindah ke area tersebut.
Penataan zona PKL di Bandung terbagi menjadi tiga kategori: zona merah (dilarang), zona kuning (terbatas), dan zona hijau (diperbolehkan). Pedagang yang berada di zona merah wajib pindah, sementara zona kuning memungkinkan aktivitas dengan batasan tertentu.
Dampak bagi Warga
Dengan penertiban, warga diharapkan dapat menikmati lingkungan yang lebih bersih dan tertib. Trotoar dan jalan menjadi lebih lega, lalu lintas lebih lancar, dan ruang publik dapat digunakan dengan optimal. Meski demikian, sebagian warga yang terbiasa membeli cuanki di lokasi tersebut harus menyesuaikan kebiasaan mereka.
Proses Penertiban
Penertiban akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah biasanya memulai dengan sosialisasi dan edukasi, diikuti pengawasan, hingga penegakan aturan bagi pedagang yang melanggar. Proses ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang dan warga.
Wali Kota Bandung menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk memberangus PKL, tetapi untuk menciptakan ruang publik yang tertib. Pedagang yang bersedia pindah ke area yang diperbolehkan akan mendapat fasilitas dan dukungan dari pemerintah kota.
Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah Kota Bandung memegang peranan penting dalam menata kota agar aman, nyaman, dan tertib. Penataan PKL menjadi bagian dari program penataan ruang kota yang lebih luas. Semua kebijakan yang diambil didasarkan pada regulasi resmi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Wali Kota tentang ketertiban PKL.
Komunikasi dengan Pedagang
Pemerintah akan terus melakukan komunikasi dengan pedagang untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar. Sosialisasi dilakukan agar pedagang memahami aturan dan konsekuensi dari berjualan di zona merah. Dengan begitu, konflik dapat diminimalisir.
Harapan Pemerintah
Wali Kota berharap penertiban ini dapat diterima semua pihak. Pedagang tetap bisa berjualan di area yang legal, sementara warga menikmati ketertiban dan kenyamanan kota. Penataan PKL di Jalan Diponegoro menjadi contoh bagi wilayah lain di Bandung untuk mengikuti aturan yang sama.
Kesimpulan
Penertiban pedagang cuanki di Jalan Diponegoro merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Bandung untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Pedagang dianjurkan pindah ke zona yang diperbolehkan agar tetap bisa berjualan secara legal.
Dengan sistem zonasi PKL, warga diharapkan dapat menikmati kota yang tertib, pedagang tetap berjualan, dan ruang publik tetap nyaman. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis, dengan sosialisasi, edukasi, dan opsi relokasi bagi pedagang yang terdampak.
P: Atep Burhanudin
