LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

CLOSE AD
Artikel,Bisnis,bpjs ketenagakerjaan,jht (jaminan hari tua),mekanisme,Nasional,Pajak,pemerintah,pencairan,potongan,publik,Transparansi,

Sudah Bekerja Bertahun-tahun, Gaji Dipotong Setiap Bulan, Mengapa Dana JHT Masih Dipotong Pajak hingga Rp15 Juta?

Ilustrasi pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

KRINKZ.CO, Jakarta – Polemik mengenai potongan pajak saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian publik setelah curahan hati seorang wanita viral di media sosial. Ia mengaku terkejut karena dana JHT yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masih dikenai potongan pajak ketika hendak dicairkan.

Wanita tersebut menceritakan bahwa selama bekerja, iuran JHT rutin dipotong dari gajinya setiap bulan. Namun, saat memasuki proses pencairan dana, ia mendapati adanya potongan pajak dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp15 juta.

Pengalaman itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perpajakan atas dana JHT. Menurutnya, dana tersebut merupakan tabungan jangka panjang yang hanya dapat dicairkan setelah memenuhi ketentuan tertentu, sehingga ia mempertanyakan alasan masih adanya potongan pajak saat pencairan.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak warganet ikut mempertanyakan dasar pengenaan pajak terhadap dana JHT, sementara lainnya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang mudah dipahami.

Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai kasus yang ramai diperbincangkan tersebut. Ia menyatakan akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh informasi yang lengkap.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena dana JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang diandalkan pekerja sebagai bekal setelah pensiun atau ketika memenuhi syarat pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan perpajakan atas pencairan dana JHT. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain itu, transparansi mengenai mekanisme perhitungan potongan pajak juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan peserta terhadap program jaminan sosial yang selama ini diikuti melalui pemotongan gaji setiap bulan.

Masyarakat kini menunggu hasil penelusuran pemerintah terkait polemik tersebut. Penjelasan resmi diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pencairan dana JHT.

P: Agus Sanjaya

Halaman
3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon