Menakar Efektifitas Sistem Parkir Digital di Jabar
Oleh: Nabila Hidayatul Mugni | Aktivis Dakwah Muslimah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, mendorong percepatan penerapan sistem parkir berlangganan berbasis digital di seluruh wilayah Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Parkir Berlangganan se-Jawa Barat di Grand Sunshine Soreang, Kamis (23/4/2026).
Dalam forum yang dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Jawa Barat itu, Cakra menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menghadirkan solusi konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dari sisi ekonomi.
Ia menjelaskan, sistem parkir berlangganan dinilai lebih efisien dibandingkan skema pembayaran harian yang selama ini membebani masyarakat. Menurutnya, akumulasi biaya parkir harian dalam setahun bisa mencapai lebih dari Rp1 juta.
“Dengan skema berlangganan, cukup sekitar Rp100.000 per tahun, beban itu bisa ditekan drastis. Ini bukan sekadar soal angka, tapi juga soal kenyamanan dan rasa aman masyarakat,” katanya.Cakra juga menyoroti aspek transparansi dalam sistem digital. Dengan mekanisme berbasis teknologi, potensi kebocoran retribusi hingga praktik pungutan liar (pungli) dapat diminimalkan.SATUMEDIA.ID.
Parkir di indonesia khususnya di jawa barat seringkali menjadi tantangan dengan keterbatasan lahan, menjamurnya parkir liar dan tingginya persaingan ditempat ramai. Penerapan sistem parkir berlanggan berbasis digital memang layak dibandingkan dengan sistem harian yang bisa tembus hingga 1 juta/tahun. Serta dapat mengurangi adanya praktik pungutan liar(pungli).
Faktor utama kehadiran tukang parkir liar yakni, keterbatasan lapangan kerja formal. Bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan formal, menjadi tukang parkir dianggap solusi yang tepat untuk mendapat penghasilan sehari hari. Akibat keterbatasan lapangan pekerjaan adalah masalah struktural yang saling terkait, di mana pengangguran menjadi salah satu faktor utama pemicu kejahatan.
Dengan pengadaan parkir mesin praktik elektronik tersebut pastinya akan menghabiskan dana tidak sedikit apalagi penyediaan lahan parkir harus memandai dengan jumlah kendaraan. Sedangkan kendaraan yang semakin modern semakin banyak, lahan parkirnya pun harus semakin luas dan memandai jumlah kendaraan. Selain lahan parkirnya yang luas, keamanan kendaraannya pun tidak terjamin sepenuhnya. Jika kendaraan tersebut hilang, siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut.
Namun, dalam perspektif Islam, kebijakan ini masih bermasalah secara fundamental karena menjadikan fasilitas umum (lahan parkir milik negara) sebagai objek retribusi yang dipaksakan kepada rakyat, sekaligus beroperasi dalam kerangka sistem sekuler yang menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai tujuan utama, bukan kemaslahatan murni. Adanya juru parkir liar yang tumbuh subur dan cukup meresahkan, perlu dicari dan ditelusuri akar persoalannya.
Bagaimana dengan kebijakan tersebut apakah bisa membuat masyarakat lebih aman dan nyaman atau malah sebaliknya?
Kebijakan tersebut tidak dapat membuahi solusi bagi masyarakat tetapi akan menjadi konflik baru lagi, beginilah sistem kapitalisme dimana masyarakat yang seharusnya terjamin keamanan dan kenyamanan nya oleh penguasa, tetapi masyarakatnya sendiri yang harus membayar untuk keamanan dan kenyamanannya itu sendiri. Pemerintah pun seharusnya menyediakan lapangan perkerjaan untuk masyarakat supaya tidak ada pengangguran dan tidak adanya pungutan liar serta pemicu kejahatan lainnya.
Dalam sistem khilafah, lahan parkir umum termasuk milkiyah 'ammah (kepemilikan umum) yang pemanfaatan dasarnya gratis untuk rakyat. Biaya hanya boleh dikenakan sebatas ongkos operasional riil (perawatan, petugas, sistem digital), bukan untuk retribusi tahunan atau laba daerah. Pendapatan negara berasal dari zakat, kharaj, dan jizyah, bukan dari membebani rakyat dengan iuran parkir.
Maka dengan sistem islam lah kita bisa terjamin keamanan dan kenyamanannya, Islam tidak hanya mengatur kepribadian saja, tetapi fasilitas umum pun kita diatur sesusai dengan Al-Qur an dan As-Sunnah sebagaimana Rasulullah SAW contohkan.
.jpg)