Parkir Berlangganan Digital ! Solusi Atau Bukan??
Oleh : Ranti Hartati | Aktivis Dakwah Muslimah
Krinkz.co - Pada kamis 23 April 2026 penerapan sistem parkir berlangganan berbasis digital diseluruh wilayah Jawa Barat diharapkan dipercepat penerapan nya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung (Cakra Amiyana), pernyataan tersebut disampaikan saat membuka rapat Koordinasi (Rakor) Parkir Berlangganan se-Jawa Barat di Grand Sunshine Soreang.
Forum tersebut dihadiri perwakilan dinas perhubungan kabupaten/kota sejawa barat untuk membahas dan mencari solusi konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat khususnya dari sisi ekonomi mengenai sistem parkir yang ujarnya harus bertransformasi ke cara yang baru, seperti sistem parkir berlangganan dinilai lebih efisien dibandingkan skema pembayaran harian yang selama ini dianggap membebani masyarakat dengan akumulasi biaya parkir harian salaam satu tahun mencapai lebih dari Rp. 1 juta.
Skema berlangganan ini cukup sekitar 100.000 pertahun, perbedaan harga yang cukup jauh drastis ditekan tetapi ini bukan semata soal angka saja tapi juga soal kenyamanan dan rasa aman masyarakat. Dengan mekanisme berbasis teknologi ini potensi kebocoran hingga praktik pungutan liat (pungli) dapat diminimalisir.
Jika dilihat dari sisi lain kebijakan ini memang dapat menjadi salah satu solusi yang nyata untuk meringankan beban parkir harian yang biasa dilakukan masyarakat dengan angka yang cukup signifikan menekan dari kurang lebih 1 juta rupiah yang biasa dibayar masyarakat menjadi 100 ribu rupiah pertahun. Serta memberikan rasa aman dan bebas dari pungutan liar yang banyak terjadi diluar sana.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang Islam, kebijakan ini masih keliru karena lahan parkir itu termasuk fasilitas umum yang seharusnya bisa di nikmati oleh masyarakat secara gratis, kebijakan ini dijadikan sebagai objek retribusi yang dipaksa kepada rakyat dan menjadikan kebijakan ini sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) bukan murni semata mata ingin meringankan beban masyarakat . Dan jika ditelusuri lebih mendalam banyaknya juru parkir liar yang tumbuh subur juga meresahkan perlu dicari dan di telusuri akar masalahnya, jika itu terjadi karena tidak ada pekerjaan yang bisa dilakukan untuk mendapatkan penghasilan seharusnya ini menjadi pokok permasalahan yang harus diberi solusinya oleh pemerintah. Seperti membuka lapangan pekerjaan, mengedukasi masyarakat untuk terampil dibidang bidang tertentu dan mengapresiasi bakat yang dimiliki oleh masyarakat sehingga peluang peluang untuk mendapatkan penghasilan bisa mudah didapat dan juru parkir liar bisa diminimalisir.
Dalam Sistem Islam lahan parkir itu kepemilikan umum yang pemanfaatan nya itu gratis untuk masyarakat jadi tidak boleh ada pungutan untuk parkir, jikapun ada pungutan hanya boleh di kenakan sebatas ongkos operasional seperti untuk perawatan, petugas atau sistem digital. Dan untuk pemasukan negara itu berasal dari zakat, kharaj dan jizyah bukan membenani masyarakat dengan biaya tahunan iuran parkir.
Wallahualam bii shawab.
.jpg)