TTPO Berulang !
Oleh: Ranti Hartati | Aktivis Muslimah
Krinkz.co - Dikutip dari antaranews.com, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan bahwa "ada 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar." Awalnya, "enam korban yang melapor kemudian ada penambahan dua orang, sehingga totalnya ada delapan orang yang sudah melapor," sementara "tiga korban lainnya dari pihak keluarga belum datang untuk membuat pengaduan." Mereka berangkat pada Mei dan Juni, menggunakan visa kunjungan dengan iming-iming gaji besar, yang "sudah dipastikan merupakan modus operandi TPPO." SBMI mendorong keluarga korban untuk segera melapor agar dapat diberikan "bantuan hukum dan penanganan lebih lanjut." Adapun "11 korban berasal dari Desa Kebonpedes, Jambenenggang, Cipurut, dan Cireunghas, Kecamatan Kebonpedes."
Melihat fakta di atas, sungguh miris bahwa TPPO masih terus terjadi berulang kali. Bila ditinjau lebih jauh, banyak faktor yang menyebabkan kasus ini terus berlangsung. Hal ini sudah diketahui bersama, yaitu kurangnya lahan pekerjaan, kesempatan yang terbatas, rendahnya edukasi mengenai masalah ini, serta maraknya sindikat dan dugaan keterlibatan aparat, di samping penegakan hukum yang lemah.
Dengan mempertimbangkan bahwa salah satu penyebab utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah rendahnya kesejahteraan masyarakat, solusi untuk masalah ini dapat dicapai melalui penerapan strategi ekonomi Islam. Pendekatan ini menekankan pentingnya menjamin kesejahteraan individu secara langsung, bukan hanya secara kolektif. Dengan memastikan bahwa setiap orang memperoleh kesejahteraan yang merata, strategi ini dapat berfungsi sebagai pencegah terjadinya kasus-kasus TPPO. Dengan demikian, perbaikan kondisi ekonomi individu akan mengurangi kerentanan masyarakat terhadap eksploitasi yang sering menjadi dasar praktik perdagangan manusia.
Islam juga menyediakan sistem pendidikan yang berbasis akidah yang akan mencetak individu bertakwa, yang melakukan seluruh aktivitasnya sesuai dengan perintah dan larangan-Nya, sehingga dapat mencegah kejahatan dan tidak mudah tergiur oleh TPPO. Selanjutnya, tugas negara adalah memberikan fasilitas dan memudahkan semua kebutuhan rakyat, seperti menciptakan lapangan pekerjaan bagi para laki-laki dan menyediakan sandang, pangan, serta papan yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini akan mampu mewujudkan kesejahteraan secara menyeluruh.
Penerapan sistem hukum dan kebijakan luar negeri dalam konteks negara Islam dapat menjadi langkah yang efektif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan berbagai peraturan yang jelas dan tegas, hukum Islam menawarkan sanksi yang adil dan tegas bagi pelanggar. Ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera yang dapat mengurangi niat dan tindakan kriminal. Selain itu, kehadiran hukum yang kuat ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka lebih terlindungi dan tidak rentan terhadap eksploitasi yang sering terjadi dalam kasus TPPO. Dengan demikian, penegakan hukum yang efektif dan adil dapat memainkan peran penting dalam mengurangi risiko dan mencegah terjadinya kasus-kasus perdagangan manusia.
Wallahu a'lam bishawab