LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

CLOSE AD
administrasi,Artikel,Bisnis,djp (direktorat jenderal pajak),kepatuhan,marketplace,omzet,online,Pajak,pedagang,pph pasal 22,

Pajak Pedagang Online Bakal Dihitung dari Total Omzet, DJP Jelaskan Skema di Seluruh Marketplace

Ilustrasi pedagang online berjualan di berbagai marketplace.

KRINKZ.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penghitungan pajak bagi pedagang online dilakukan berdasarkan total omzet yang diperoleh dari seluruh marketplace tempat mereka berjualan. Skema tersebut diterapkan untuk mencerminkan keseluruhan peredaran usaha wajib pajak, bukan hanya transaksi dari satu platform.

Menurut DJP, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah. Dengan sistem tersebut, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, setiap marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform masing-masing. Namun, penentuan kewajiban pajak tetap mempertimbangkan total omzet pedagang dari seluruh marketplace yang digunakan.

DJP menegaskan bahwa pedagang online tetap harus menyampaikan data yang benar terkait identitas dan omzet usahanya. Langkah tersebut diperlukan agar mekanisme pemungutan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahun berjalan yang belum melebihi Rp500 juta, tersedia fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, apabila omzet telah melampaui batas yang ditentukan, marketplace akan mulai melakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak yang dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pajak tahunan wajib pajak.

DJP juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.

Sebelum implementasi penuh dilakukan, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan berbagai penyelenggara marketplace guna memastikan kesiapan sistem pemungutan dan pelaporannya.

Pelaku usaha diimbau mulai mempersiapkan administrasi perpajakan, termasuk memastikan data NPWP atau NIK serta pencatatan omzet dilakukan dengan baik agar tidak mengalami kendala saat kebijakan diterapkan.

Melalui mekanisme baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan sektor digital menjadi lebih transparan, efektif, dan mampu mengikuti perkembangan aktivitas perdagangan elektronik yang terus meningkat di Indonesia. 

P: Eko Nordiansyah

Halaman
3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon