Batal Ajukan Praperadilan! Dokter Tifa Pilih Hadapi Langsung Sidang Kasus Ijazah Jokowi
KRINKZ.CO, Jakarta – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membatalkan rencana pengajuan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil menjelang proses persidangan yang akan berlangsung.
Dokter Tifa menjelaskan pembatalan praperadilan dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan memilih fokus menghadapi persidangan pokok perkara dibanding melanjutkan upaya praperadilan.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang disusun bersama tim kuasa hukum. Langkah yang diambil berbeda dengan strategi hukum tersangka lain dalam perkara yang sama karena masing-masing memiliki berkas perkara yang terpisah.
Dokter Tifa menegaskan pembatalan praperadilan bukan berarti menghentikan upaya pembelaan diri. Ia memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kasus tersebut kini telah memasuki tahapan pelimpahan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama diketahui tetap mengajukan permohonan praperadilan. Meski demikian, proses hukum masing-masing akan berjalan secara terpisah sesuai berkas perkara yang telah dipisahkan oleh penyidik.
Dokter Tifa menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap seluruh tahapan persidangan dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang sebelumnya aktif menyampaikan pandangan mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI. Sidang yang akan datang diperkirakan kembali menyita perhatian masyarakat.
Pengamat hukum menilai pembatalan praperadilan merupakan hak setiap tersangka dalam menentukan strategi pembelaan. Pilihan tersebut tidak menghilangkan hak untuk memberikan pembelaan selama proses persidangan berlangsung.
Dengan dibatalkannya permohonan praperadilan, fokus penanganan perkara kini beralih ke agenda persidangan. Publik pun menantikan jalannya proses hukum serta fakta-fakta yang akan terungkap di hadapan majelis hakim.
P: Vedro Imanuel Girsang
