Febrie Jadi Tersangka setelah Polisi Geledah Rumah dan Temukan Emas hingga Valas, Tiga Kasus Korupsi Terungkap dan Perkaranya Dilimpahkan ke Kejagung
KRINKZ.CO, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggeledah sejumlah lokasi dan menyita emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melakukan penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah menjadi bagian dari barang yang disita dalam proses penyidikan.
Febrie kemudian memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026. Belum genap 24 jam setelah memberikan penjelasan, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari.
Pada hari yang sama, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Dalam perkara batu bara, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi pasokan untuk sejumlah PLTU sejak 2018. Kasus tersebut diduga melibatkan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara hingga ketidaksesuaian pembayaran dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Dugaan penyimpangan pasokan batu bara tersebut disebut berdampak pada pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian keuangan negara dan perekonomian dalam perkara itu diindikasikan mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Perkara lain berkaitan dengan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri. Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan tersebut sebelumnya menyebabkan kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 22,78 triliun.
Kasus ketiga berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel. Proyek yang nilai kontraknya membengkak hingga Rp 6,9 triliun tersebut tidak selesai dan hasil pekerjaannya disebut tidak dapat dimanfaatkan.
Tiga kasus yang menjerat Febrie kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara. Setelah rumahnya digeledah, barang bukti disita, dan dirinya mundur dari jabatan Jampidsus, Febrie kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus.
P: Yana
