LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

CLOSE AD

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK, Amplop Dikembalikan Sebelum OTT, Proses Verifikasi Dinanti

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK, Amplop Dikembalikan Sebelum OTT, Proses Verifikasi Dinanti
Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK, Amplop Dikembalikan Sebelum OTT, Proses Verifikasi Dinanti
Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK, Amplop Dikembalikan Sebelum OTT, Proses Verifikasi Dinanti
Harga
Berat
Jenis Produk
Kota Asal
Pengiriman
Jumlah
Tambah Favorit

0/5

5
0.0%
4
0.0%
3
0.0%
2
0.0%
1
0.0%
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan mengenai pengembalian amplop dan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK di Jakarta.

KRINKZ.CO, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Amplop tersebut telah dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan, sementara laporan kini menjalani proses verifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan penolakan gratifikasi disampaikan Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah melakukan pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan.

Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. KPK juga akan berkoordinasi secara internal sebelum menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Proses penanganan laporan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK menegaskan pengembalian pemberian tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan Raja Juli apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pemanggilan akan dilakukan jika penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mendalami perkara yang melibatkan Bupati Kuansing.

Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 melalui audiensi resmi dan terbuka. Pertemuan tersebut dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, notulensi, serta dokumentasi yang dapat diserahkan kepada KPK.

Setelah audiensi berakhir, Raja Juli mengetahui adanya amplop tertutup map yang ditinggalkan di ruang kerjanya. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.

Proses pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Raja Juli menyebut pengembalian berlangsung sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan.

Raja Juli juga menunjukkan tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop kepada wartawan. Bukti tersebut menjadi bagian dari penjelasannya mengenai langkah yang diambil setelah mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan seusai audiensi.

Laporan penolakan gratifikasi Raja Juli kini masih menjalani verifikasi dan analisis KPK. Amplop telah dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan, sementara hasil pemeriksaan lembaga antirasuah masih dinanti untuk menentukan tindak lanjut laporan.

P: Putri Septina

3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon